Hari Ini Pemprov Bakal Umumkan UMP DKI, Besarannya Sekitar Rp4,2 Juta

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Bila mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI pada 2019 yang berjumlah Rp3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp4.276.349,86 pada 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp335.376,80.

Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51 persen tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikkan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," katanya beberapa waktu lalu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bank Jakarta dan PAM Jaya Mau IPO, Pramono Pastikan Pemprov DKI Pegang Saham Mayoritas

5 hari lalu

Blok M Bakal Berubah, MRT Jakarta Beberkan 5 Konsep Baru Fase Ultimate

6 hari lalu

Ayo ke Jakarta Timur Career Fest, 2.000 Lowongan Kerja dari 37 Perusahaan Tersedia

6 hari lalu

Pramono Bicara Penanganan Sungai Lintas Wilayah, Pemprov DKI Fokus Normalisasi 13 Jalur Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal