Hari Ketiga Ramadan, Simak Jadwal Imsak dan Sholat Subuh untuk DKI Jakarta dan Sekitarnya

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan. (Istimewa)

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

2. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah dengan ketentuan agama;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

b. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya

Muslim
14 hari lalu

Niat Puasa Ayyamul Bidh Desember 2025 dan Mengganti Puasa Ramadhan

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
24 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal