Hari Pertama Usai Libur Tahun Baru, 6.055 PNS Pemprov DKI Tak Hadir

Sofyan Firdaus
Kepala Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Sulityowati (Foto:iNEws.id/Sofyan Firdaus)

Sulityowati mengatakan, bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, telat maupun pulang cepat akan diakumulasikan dalam rekap kedisiplinan absensi di BKD. Selanjutnya, BKD akan menirimkan Surat Keputusan (SK).

“Kalau sudah lima hari akan ada pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah) selama satu bula. Kemudian jika sudah sampai 46 hari dalam setahun, baik tidak masuk kerja maupun terlambat dan pulang cepat, itu bisa diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya sudah memperingatkan PNS Pemprov DKI untuk masuk seperti biasa pada hari ini. Bagi PNS yang tetap nekat akan ada sanksi.

“Itu tegas, mereka harus ada di sini dan tanggal dua saya akan datang, saya cek ke tempat mereka,” kata Sandi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

57 tahun lalu

Pramono Anung Buka Suara soal Tarif Transjabodetabek, Tak Semua Rute Akan Naik

57 tahun lalu

Pramono Bersyukur WFH Ditetapkan Hari Jumat Bukan Rabu, Ada Apa?

57 tahun lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal