iNews Media Group bekerja sama dengan tiga lembaga survei untuk menyajikan quick count Pilkada 2024. Ketiganya yakni Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Charta Politika dan Voxpol Center.
Hasil resmi Pilkada 2024 akan baru bisa diketahui sekitar 19 hari setelah pemungutan suara pada 16 Desember.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.