Hasya Mahasiswa UI Sempat Dijadikan Tersangka, Polda Metro Jaya Minta Maaf

rizky syahrial
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya meminta maaf karena sempat menerapkan status tersangka kepada mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahomo. Status tersangka Hasya kini telah dicabut. 

Tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023). 

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," ujar dia.

Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Penyelidikan yang menyita waktu itu berujung penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Hasya dijadikan tersangka lantaran dianggap lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

322 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR

14 jam lalu

Polda Metro Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan usai Demo 27 Agustus

14 jam lalu

Polisi Ungkap 1 Orang Tewas Imbas Kerusuhan usai Demo 27 Agustus

15 jam lalu

Polda Metro Tangkap 322 Orang Diduga Bikin Rusuh usai Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal