322 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Puluhan tersangka tersebut masuk dalam klaster massa yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi demonstrasi.
"Klaster massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dari pemeriksaan terhadap 71 orang tersebut, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Iman.