"Data itu sudah disinergikan dengan Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), sehingga DKI menggunakan data dasarnya, data utamanya adalah dari data DTKS," kata Heru Budi.
Heru Budi mengklaim pengurangan subsidi pendidikan KJP dan KJMU karena faktor anggaran Pemprov DKI Jakarta yang terbatas.
"Bisa densil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI," kata Heru Budi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah melakukan pembatasan dan seleksi ketat terhadap penerima bantuan sosial KJP Plus dan KJMU.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan penerima manfaat KJMU sesuai DTKS dan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk terus mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta yang berhak.