Setelah melahirkan, DN membungkus bayinya menggunakan kain sebelum memasukkannya ke dalam kantong hitam. Dia kemudian membawa tas berisi bayi tersebut dengan berjalan kaki menuju depan RPTRA, lalu kembali ke tempat kosnya.
“Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya,” jelas dia.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang diduga digunakan saat persalinan dan dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak dalam kasus tersebut. Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.