Heboh Penemuan Bayi dalam Tas di Palmerah, Polisi Amankan Ibu Berusia 17 Tahun

Riyan Rizki Roshali
Remaja 17 tahun diamankan usai diduga membuang bayi laki-laki dalam tas di Palmerah, Jakbar. (Foto; ist)

Setelah melahirkan, DN membungkus bayinya menggunakan kain sebelum memasukkannya ke dalam kantong hitam. Dia kemudian membawa tas berisi bayi tersebut dengan berjalan kaki menuju depan RPTRA, lalu kembali ke tempat kosnya.

“Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya,” jelas dia.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang diduga digunakan saat persalinan dan dokumen hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.

Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak dalam kasus tersebut. Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anggota Satpol PP Lapor Polisi usai Dipukul Pekerja Proyek di Bulungan Jaksel

4 hari lalu

Tak Cuma Kampung Ambon dan Boncos, Polisi Serentak Operasi Narkoba di Seluruh Indonesia

7 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

7 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 2 Pegawai Rutan Depok yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal