Heboh Pesepeda Ngotot Masuk Jalur Cepat di Jalan Sudirman, Polisi Tegas Melarang

Erfan Ma'ruf
Ilustrasi. Viral pesepeda ngotot masuk jalur cepat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial, video seorang pesepeda yang bersikeras meskipun dilarang oleh polisi saat hendak melintasi jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin sebelum Simpang Susun Semanggi, Jakarta, Rabu (24/7/2024). Pesepeda itu mengaku tidak akan mengganggu pengendara lainnya.

Aksi pesepeda itu diduga terjadi sekitar pukul 06.15 WIB.

Padahal sesuai aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, batas waktu pesepeda melintas di jalan tersebut adalah hingga pukul 06.00 WIB. 

Meskipun sudah diarahkan, pesepeda tersebut tetap tidak mau masuk ke jalur khusus sepeda dan malah menerobos pengamanan petugas.

“Tidak lama berselang, pesepeda tersebut kembali datang dan menghampiri petugas kepolisian. Dengan nada marah, pesepeda mempertanyakan kenapa ada aturan larangan sepeda masuk jalur cepat dan kenapa harus diatur masuk jalur khusus sepeda,” kutipan dari video tersebut, Rabu (24/7/2024).

Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M Latif Usman, menyebut tindakan polisi yang melarang pesepeda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
49 menit lalu

Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi

2 hari lalu

Polda Metro: Perusuh Demo 27 Agustus Sebagian Besar dari Kelompok Anarko

2 hari lalu

Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya

2 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal