Heboh Temuan Pagar Laut di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov DKI Selidiki Pemiliknya

Muhammad Refi Sandi
Heboh temuan pagar laut di dekat Pulau C Reklamasi PIK 2.Pemprov DKI akan segera menyelidiki pemiliknya bersama KKP (Foto: ist)

“Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," tutur dia.

Ia menekankan bahwa segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, dan wajib memiliki perizinan KKP, serta perizinan berusaha terkait. 

"Karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.

Sementara itu, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) telah mengklaim atas pembangunan pagar laut di Tangerang sepanjang 30 km tersebut. Kelompok nelayan tersebut mengaku membangun pagar untuk menambah pendapatan dari hasil panen kerang hijau yang menempel.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Tol Kataraja Penghubung Bandara Soetta-PIK 2 Nyaris Rampung, Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

25 hari lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

29 hari lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

1 bulan lalu

Pramono Usul Pengembangan Rusun di Jakarta Terintegrasi Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal