Hendak Berlibur ke Kepulauan Seribu, 7 Orang Ditangkap karena Bawa Surat Hasil Swab Palsu

Puteranegara Batubara
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang yang gunakan sura hasil tes covid-19 palsu saat hendak menyeberang ke Kepulauan Seribu. (Foto: MNC Portal Indonesia/Puteranegara Batubara)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengungkapkan bahwa bukti awal surat tersebut didapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021. Menurut David, JA sebelumnya, melakukan pemeriksaan tes swab antigen di sebuah apotek yang melayani praktik dokter bersama.

"Kemudian JA membuat (menggandakan) surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya," ucap David.

Atas perbuatannya, JA disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman  pidana penjara maksimal enam tahun. Sementara, tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Libur Nataru, Kepulauan Seribu Masih Diminati Ribuan Wisatawan

Megapolitan
12 hari lalu

Catat! Dishub DKI Tambah 4 Kapal Wisata ke Kepulauan Seribu selama Nataru

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono Kirim 15 Ton Sembako ke Kepulauan Seribu, Stabilkan Harga Jelang Nataru

Megapolitan
23 hari lalu

Jakut dan Kepulauan Seribu Diterjang Banjir Rob, 23 RT Tergenang Air Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal