Hendak Berlibur ke Kepulauan Seribu, 7 Orang Ditangkap karena Bawa Surat Hasil Swab Palsu

Puteranegara Batubara
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang yang gunakan sura hasil tes covid-19 palsu saat hendak menyeberang ke Kepulauan Seribu. (Foto: MNC Portal Indonesia/Puteranegara Batubara)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengungkapkan bahwa bukti awal surat tersebut didapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021. Menurut David, JA sebelumnya, melakukan pemeriksaan tes swab antigen di sebuah apotek yang melayani praktik dokter bersama.

"Kemudian JA membuat (menggandakan) surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya," ucap David.

Atas perbuatannya, JA disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman  pidana penjara maksimal enam tahun. Sementara, tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Nasional
12 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Kepulauan Seribu, Bebas Pilih Lebih Cepat dan Nyaman

Megapolitan
15 hari lalu

Tersesat di Tanjung Priok, 3 Bocah Cikarang Bekasi Diantar Polisi Sampai ke Rumah

Megapolitan
15 hari lalu

Menumpang Truk, 3 Bocah Cikarang Bekasi Tersesat di Pelabuhan Tanjung Priok

Megapolitan
1 bulan lalu

Update Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu: 7 Orang Selamat, 1 Masih Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal