JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap tujuh orang yang diduga menggunakan surat hasil rapid test antigen palsu. Mereka diamankan saat hendak berlibur ke Kepulauan Seribu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan kasus ini terungkap saat jajarannya dan stakeholder terkait melakukan pengamanan serta pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu. Hal itu untuk memastikan tidak terjadinya penularan covid-19 di tempat wisata.
"Ditemukan tujuh orang calon penumpang kapal yang akan berwisata ke kepulauan seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab test covid-19 antigen dengan hasil negatif diduga palsu," kata Putu di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Adapun ketujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu JA, MRL, NA, MR, AH, SM, dan SD. Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka yakni JA mengaku surat hasil tes swab tersebut telah diedit dengan pernyataan negatif dari covid-19.
"Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah covid-19 bagi masyarakat lainnya," ujar Putu.