Holywings Pondok Indah Disegel Pemprov DKI, Ini Penyebabnya

Ari Sandita Murti
Holywings Pondok Indah Disegel Pemprov DKI (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Outlet Holywings yang ada di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akhirnya disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (30/6/2022) ini. Saat ada 13 outlet milik grup Holywings yang disegel di Jakarta.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan outlet Holywings Pondok Indah dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Holywings Pondok Indah dinilai punya izin, hanya saja ada penyimpangan izin tersebut.

"Kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 Tahun 2007 pasal 48 ayat 2 di mana dalam ayat 2, dia punya izin Surat Keterangan Pengecer (SKP) itu yang tidak boleh minum di tempat, hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat," ujarnya, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, penyegelan outlet Holywings di Pondok Indah baru dilakukan hari ini lantaran Satpol PP DKI Jakarta baru mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Ragunan Kembali Diserbu Pengunjung, Jalanan di Sekitar Macet Parah

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Kebakaran di Kantor Wali Kota Jaksel, Sempat Terdengar Ledakan

Megapolitan
2 hari lalu

Kebakaran di Kantor Pemkot Jaksel, 28 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
4 hari lalu

Maling Motor di Jakarta Kian Meresahkan, Todongkan Pistol ke Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal