Holywings Pondok Indah Disegel Pemprov DKI, Ini Penyebabnya

Ari Sandita Murti
Holywings Pondok Indah Disegel Pemprov DKI (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Outlet Holywings yang ada di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan akhirnya disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (30/6/2022) ini. Saat ada 13 outlet milik grup Holywings yang disegel di Jakarta.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, penyegelan outlet Holywings Pondok Indah dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Holywings Pondok Indah dinilai punya izin, hanya saja ada penyimpangan izin tersebut.

"Kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 Tahun 2007 pasal 48 ayat 2 di mana dalam ayat 2, dia punya izin Surat Keterangan Pengecer (SKP) itu yang tidak boleh minum di tempat, hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat," ujarnya, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, penyegelan outlet Holywings di Pondok Indah baru dilakukan hari ini lantaran Satpol PP DKI Jakarta baru mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
21 jam lalu

Pramono Resmikan Wajah Baru M Bloc: Tua-Muda Boleh Berkolaborasi di Tempat Ini

Megapolitan
7 hari lalu

Kronologi Pria Bakar Rumah Mantan Pacar di Jagakarsa, Kesal 8 Bulan Pacaran Tiba-tiba Diputusin

Megapolitan
7 hari lalu

Heboh Keributan di Warung Epy Kusnandar, Ternyata Bukan karena Pungli

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono bakal Bangun Hunian Mixed Use di Jaksel, Blok M Jadi Calon Lokasi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal