Husen Alatas Ditangkap Diduga Kasus Pencabulan, Polisi: Sudah Tersangka

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap Husen Alatas (HA) diduga terkait kasus pencabulan. Polisi bahkan sudah menetapkan Husen Alatas sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (17/12/2019).

Dia menjelaskan Husen Alatas ditangkap Senin, 16 Desember 2019 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polda Metro Jaya.

"Berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pindana kejahatan kesopanan atau pencabulan terhadap sesorang yang tidak berdaya, pingsan," kata Yusri.

Husen Alatas, menurut dia, sehari-hari bekerja memberikan pengobatan alternatif. Pelaku membuka praktik pengobatan di rumahnya wilayah Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Yusri enggan menjawab ketika ditanya profesi pelaku sebagai penceramah. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 290 KUHP.

Pasal itu berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
18 jam lalu

Ditpolairud Polda Metro Evakuasi 11 Pemancing Nyaris Tenggalam usai Kapal Bocor di Tanjung Priok

Megapolitan
12 jam lalu

Polisi Periksa Taksi Green SM hingga DJKA terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini 

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 31 Saksi Sudah Diperiksa

Megapolitan
3 hari lalu

101 Orang Diduga Mau Rusuh saat May Day Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal