Husen Alatas Ditangkap Diduga Kasus Pencabulan, Polisi: Sudah Tersangka

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap Husen Alatas (HA) diduga terkait kasus pencabulan. Polisi bahkan sudah menetapkan Husen Alatas sebagai tersangka.

"Sudah tersangka, hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (17/12/2019).

Dia menjelaskan Husen Alatas ditangkap Senin, 16 Desember 2019 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polda Metro Jaya.

"Berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pindana kejahatan kesopanan atau pencabulan terhadap sesorang yang tidak berdaya, pingsan," kata Yusri.

Husen Alatas, menurut dia, sehari-hari bekerja memberikan pengobatan alternatif. Pelaku membuka praktik pengobatan di rumahnya wilayah Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Yusri enggan menjawab ketika ditanya profesi pelaku sebagai penceramah. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 290 KUHP.

Pasal itu berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polisi Terima Hasil Forensik Jasad Sutrimo Pekan Ini, Misteri Kematian Terungkap?

1 hari lalu

Polisi Selidiki Konvoi Alphard-Fortuner Berpelat ZZ Terobos CFD Sudirman-Thamrin

1 hari lalu

Polda Metro Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati hingga 28 Agustus, Ini Alasannya

2 hari lalu

Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal