Ibu Muda Asal Maroko Aniaya Anak hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang

Irfan Ma'ruf
Rilis penetapan tersangka kasus penganiayaan anak di apartemen Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020). (Foto: ist)

"Sebab mati anak ini akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan luas di bawah selaput lunak otak yang akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan Histopatologi," ujarnya.

Yusri menuturkan, polisi sudah menetapkan sang ibu sebagai tersangka. ML dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Dengan hukuman ancaman maks 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

Pasar Tanah Abang Semrawut, Pemkot Jakpus Kerahkan 100 Personel Jaga Ketertiban

Megapolitan
18 hari lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Megapolitan
18 hari lalu

Momen Kapolres Metro Jaktim Interogasi Langsung Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU

Megapolitan
19 hari lalu

Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal