Ibu Siksa 2 Anak Tiri hingga Kejang di Cilincing Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Ibu berinisial DM menyiksa dua anak tirinya di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Dok polisi)

JAKARTA, iNews.id – Polisi menetapkan perempuan berinisial DM (26) sebagai tersangka. DM diduga menyiksa dua anak tirinya yang masih berusia 6 dan 4 tahun di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara hingga kejang-kejang dan tak sadarkan diri.

"Status DM sudah tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Dia mengatakan, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara. Kedua korban sedang dirawat intensif di rumah sakit.

Menurut dia, anak yang berusia 6 tahun harus menjalani operasi akibat menderita luka serius di kepala.

"Saya sudah bertemu dokter dan pihak P3A (Perlindungan Perempuan dan Anak). Korban masih ditemani oleh bapaknya," tutur Lukman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
20 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
20 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Buletin
2 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Seleb
2 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal