Ibu Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Syok Berat hingga Mengasingkan Diri

Danandaya Arya Putra
TRS tersangka kasus penganiayaan taruna STIP (foto: MPI)

"Ya itu sopan, nggak macam-macam anaknya. Nah pas kejadian ini jujur saja syok saya, kaget, kayak nggak nyangka sampai terjadi kayak gini," sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan taruna STIP Putu Satria (19) hingga tewas. Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 (KUHP) Juncto subsider 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

Gidion menyebut, motif penganiayaan itu adalah arogansi senior terhadap juniornya. Sebagai senior, TRS merasa yang paling kuat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
23 jam lalu

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang DWP Bali, 17 Orang Ditangkap

Nasional
23 jam lalu

KPK Gelar 11 OTT pada Tahun Ini, 118 Orang Ditetapkan Tersangka 

Nasional
3 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal