"Ya itu sopan, nggak macam-macam anaknya. Nah pas kejadian ini jujur saja syok saya, kaget, kayak nggak nyangka sampai terjadi kayak gini," sambungnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan taruna STIP Putu Satria (19) hingga tewas. Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 (KUHP) Juncto subsider 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebut, motif penganiayaan itu adalah arogansi senior terhadap juniornya. Sebagai senior, TRS merasa yang paling kuat.