Idul Fitri, 904 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi

Antara
Penjara (AFP)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 904 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Pasir Tanjung Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Warga binaan yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana.

"Besaran remisi khusus ini bervariasi, mulai 15 hari, ada yang sebulan dan 1 bulan 15 hari juga," kata Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono, Minggu (24/5/2020).

Dia mengatakan dari total 904 penerima remisi, 883 warga binaan di antaranya mendapat remisi khusus I dan sepuluh warga lainnya mendapat remisi khusus II.


"Sedangkan untuk kategori narapidana anak berjumlah 11 orang dimana satu anak di antaranya mendapat remisi khusus II. Total ada 11 warga binaan kami yang mendapat RK II," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

6 Contoh Sambutan Ketua RT Acara Halalbihalal 2026 yang Singkat dan Berkesan

Seleb
23 hari lalu

Lucinta Luna Pilih Salat Idul Fitri di Korea Selatan, Belum Siap Hadapi Hujatan di Indonesia

Megapolitan
24 hari lalu

Tradisi Lebaran Unik Warga Duta Kranji Bekasi, Bersalaman Sepanjang Jalan Saling Memaafkan

Internasional
24 hari lalu

PM Australia Albanese Diusir Jemaah saat Hadiri Salat Idul Fitri di Masjid Sydney

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal