IJTI Jakarta Raya Kecam Pengeroyokan Wartawan di Ancol

iNews.id
IJTI Jakarta Raya mengecam pengeroyokan terhadap wartawan inisial MS (24) saat meliput kekerasan anak di bawah umur di Ancol. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya mengecam pengeroyokan terhadap wartawan berinisial MS (24) yang sedang bertugas. Kekerasan terhadap MS terjadi saat mendokumentasikan pengeroyokan anak di bawah umur di Ancol, Minggu (23/7/2023).

Ketua IJTI Jakarta Raya Feby Budi Prasetyo, menyatakan polisi harus memproses hukum secara serius 6 pelaku masing-masing AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA yang telah ditangkap.

"Meminta pihak kepolisian bersikap tegas menindak siapa pun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis," ujar Feby dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Dalam kasus ini, Feby mengatakan, IJTI Jakarta Raya meminta polisi juga menyematkan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers.

Berdasarkan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dihukum pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam didenda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

SWSI Kecam Israel Tangkap Jurnalis RI, Desak Pemerintah Gunakan Seluruh Jalur Diplomatik Bebaskan WNI

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Buka Opsi LRT Jakarta Tembus Bandara Soekarno-Hatta Lewat PIK 2

Nasional
1 bulan lalu

IJTI Audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers yang Sehat

Nasional
1 bulan lalu

Syahmudrian Lubis Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Tingkatkan Kapasitas Pompa Ancol Jadi 40.000 Liter per Detik untuk Atasi Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal