IJTI Jakarta Raya Kecam Pengeroyokan Wartawan di Ancol

iNews.id
IJTI Jakarta Raya mengecam pengeroyokan terhadap wartawan inisial MS (24) saat meliput kekerasan anak di bawah umur di Ancol. (Foto: Istimewa)

IJTI Jakarta Raya, kata Feby, menilai tindakan tersebut menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik. Maka dari itu, 

IJTI Jakarta Raya mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.  

"Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tutur Feby.

Dia turut meminta polisi menjamin sekaligus melindungi jurnalis saat menjalankan tugas.

"Jurnalis wajib menerapkan jurnalis positif  dan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik," tutur Feby.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Stasiun KRL JIS Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB, Diperpanjang jika Ada Event

57 tahun lalu

Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival Ancol 2026, Ribuan Pengunjung Padati Symphony of The Sea

57 tahun lalu

Parade Mobil Hias Ramaikan Jakfestival Ancol 2026, Kendaraan Dibuat Karakter Menarik

57 tahun lalu

Tukang Parkir di Bogor Dipalak Preman Rp50.000, Dikeroyok gegara Tolak Setor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal