IJTI Jakarta Raya Kecam Pengeroyokan Wartawan di Ancol

iNews.id
IJTI Jakarta Raya mengecam pengeroyokan terhadap wartawan inisial MS (24) saat meliput kekerasan anak di bawah umur di Ancol. (Foto: Istimewa)

IJTI Jakarta Raya, kata Feby, menilai tindakan tersebut menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik. Maka dari itu, 

IJTI Jakarta Raya mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.  

"Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tutur Feby.

Dia turut meminta polisi menjamin sekaligus melindungi jurnalis saat menjalankan tugas.

"Jurnalis wajib menerapkan jurnalis positif  dan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik," tutur Feby.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Ketum PWI: Pers Bukan Sekadar Industri Informasi, tapi juga Fondasi Demokrasi Bangun Bangsa

Megapolitan
14 hari lalu

JPO Penghubung JIS-Ancol Dibangun, Pramono Yakin Ubah Wajah Jakarta Utara

Megapolitan
15 hari lalu

Pelat Besi JPO di Jakarta Sering Digondol Maling, Ini Instruksi Pramono

Megapolitan
15 hari lalu

Pramono Groundbreaking Jembatan Penghubung JIS dengan Ancol, Cerita Kendala yang Dihadapi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal