Karena motor yang hilang merupakan motor curian, MS tidak berani melaporkan kejadian curanmor yang dia alami ke kantor polisi setempat.
"Hanya satu motor yang berhasil disita oleh Polsek Tambora," ujar Putra.
Atas perbuatannya, pelaku MY disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. Sedangkan pelaku MS disangkakan dengan Pasal 480 KUHP.