Ilegal, Bangunan Prostitusi di Gang Royal Bakal Dibongkar

Sindonews
Yohannes Tobing
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Mauloana Hakim. (Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Utara akan membongkar bangunan permanen yang dijadikan tempat prostitusi di Gang Royal, Penjaringan. Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan tindakan itu diambil karena bangunan-bangunan tersebut didirikan secara tidak resmi dan kerap menyalahi aturan.

Dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/5/2020), Ali menjelaskan tak ada pencabutan izin karena tempat lokalisasi itu tidak resmi. Pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan melanggar hukum.

"Lokasi itu tidak resmi dan tidak berizin sehingga tak ada penyegelan atau pencabutan izin," kata Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan selama ini bangunan-bangunan di kawasan itu digunakan kegiatan negatif yang melanggar hukum oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ali menegaskan pembongkaran akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pembongkaran akan melibatkan perusahaan kereta api. Kegiatan pembongkaran akan diawali dengan penutupan secara permanen.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 hari lalu

2 Perusahaan Disanksi Buntut Gunungan Sampah di Penjaringan Jakut, Ini Perannya

15 hari lalu

Tawuran Maut di Cilincing Jakut Makan Korban, Pemuda Tewas dengan Tangan Terputus

24 hari lalu

Pria Dibegal usai Main Futsal di Koja Jakut, Bersimbah Darah Minta Tolong Warga

29 hari lalu

Kebakaran Rumah di Koja Jakut, Sempat Terdengar Ledakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal