Imbau Tak Ada Bukber di Masjid, Wagub DKI: Silakan di Rumah dan Restoran

Komaruddin Bagja
Ilustrasi Buka Puasa Bersama (Foto: Sindo)

Acara ini juga dibatasi  hingga  pukul 22.30 WIB, resto atau rumah makan boleh beroperasi lagi pada pukul 02.00 hingga 04.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencari sahur. 

"Prinsipnya semua harus dilaksanakan sesuai ketentuan dari SK Kadispar (Kepala Dinas Pariwisata dan  Ekonomi Kreatif), " kata Politisi Partai Gerindra itu.

Kemudian untuk kegiatan peribadatan di masjid selama ramadan tahun ini,  lanjut Ariza  tetap memberikan izin seperti pelaksanaan salat tarawih, tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang  ketat untuk menghindari Covid-19.

"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," kata Ariza. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal