JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara merazia salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). Giat operasi gabungan tersebut menjaring 35 warga negara asing (WNA) ilegal.
Kegiatan ini merupakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi guna memperkuat keimigrasian dengan melakukan tindakan hukum bagi WNA yang melanggar aturan atau mengganggu ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk respons atas insiden penusukan yang dilakukan oleh WNA terhadap dua warga lanjut usia di Jakarta Utara.
Dari 35 WNA yang berhasil ditangkap, sebanyak 28 WNA berasal dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone. Mereka melanggar ketentuan karena tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan meski memiliki paspor. Hal tersebut melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 78 ayat 3 tentang keimigrasian.
"Ada 28 WNA yang berasal dari beberapa Negara seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone dapat menunjukkan paspor namun tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay). Melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," bunyi keterangan tertulis dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Senin (29/5/2023).
Sementara, tujuh WNA yang berasal dari Nigeria tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan. Enam orang tidak memiliki paspor sedangkan satunya memiliki paspor. Ketujuh orang tersebut dikenakan Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.