Saat ini terhadap 35 WNA yang telah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Sedangkan 10 orang WNA di antaranya bakal dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi sebab terbatasnya Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Dari penangkapan itu, satu WNA asal Nigeria telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Pemulangan WNA itu telah dilakukan pada Sabtu (27/5/2023) dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Perlu diketahui, tiga WNA asal dari Nigeria yang terjaring operasi mandiri pengawasan keimigrasian pada bulan Januari 2023 yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pindana keimigrasian Pasal 116 UU No 6 Tahun 2011. Berkas perkara ketiga WNA itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya akan dipersidangkan di pengadilan negeri.