Imigrasi Amankan 35 WNA Ilegal di Apartemen Jakarta Utara, Mayoritas Overstay

Danandaya Arya Putra
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara merazia 35 WNA ilegal di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). (Foto: Istimewa)

Saat ini terhadap 35 WNA yang telah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Sedangkan 10 orang WNA di antaranya bakal dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi sebab terbatasnya Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Dari penangkapan itu, satu WNA asal Nigeria telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Pemulangan WNA itu telah dilakukan pada Sabtu (27/5/2023) dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Perlu diketahui, tiga WNA asal dari Nigeria yang terjaring operasi mandiri pengawasan keimigrasian pada bulan Januari 2023 yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pindana keimigrasian Pasal 116 UU No 6 Tahun 2011. Berkas perkara ketiga WNA itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya akan dipersidangkan di pengadilan negeri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Nasional
10 hari lalu

Pernyataan LPDP soal Viral Awardee Banggakan Paspor Anak WNA

Nasional
11 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Megapolitan
14 hari lalu

Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang Bekasi, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal