JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan mendeportasi 14 orang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melanggar keimigrasian. Saat ditemukan, mereka kedapatan bekerja sebagai mandor hingga tukang keramik.
“Melalui pelaksanaan tindakan ini, imigrasi berkomitmen untuk mendukung program asta cita Presiden Republik Indonesia dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan dalam memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong peningkatan investasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Adapun, ke-14 WNA itu yakni QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD PG, YS, CW, PS, ZG.
“Ke-14 WN Tiongkok tersebut ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar antara lain mandor, tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, tukang las, tukang plafon dan tukang keramik dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” tutur Pamuji.