Imigrasi Deportasi 14 WN China yang Ketahuan Jadi Mandor hingga Tukang Keramik di Jakut

Riyan Rizki Roshali
Imigrasi akan mendeportasi 14 WN China yang kedapatan kerja sebagai mandor hingga tukang keramik di Jakarta Utara. (Foto: dok. istimewa)

Pamuji menerangkan penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 10 November 2025, yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan WNA Tiongkok telah menyalahgunakan izin tinggal, dengan melakukan pekerjaan kasar dan menerima upah hingga fasilitas tempat tinggal. 

“Ke-14 WN Tiongkok tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Megapolitan
4 hari lalu

WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Nasional
25 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Megapolitan
29 hari lalu

DJ-Dancer asal China dan Thailand Ditangkap Imigrasi Jaksel, Langgar Izin Tinggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal