Pamuji menerangkan penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 10 November 2025, yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan WNA Tiongkok telah menyalahgunakan izin tinggal, dengan melakukan pekerjaan kasar dan menerima upah hingga fasilitas tempat tinggal.
“Ke-14 WN Tiongkok tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar dia.