TANGERANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah melakukan deportasi terhadap 139 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2023. Mayoritas dari WNA yang melanggar aturan berasal dari China, Sri Lanka, Nigeria, Korea Selatan, dan Malaysia.
Ratusan WNA yang dideportasi dari Indonesia mayoritasnya melanggar aturan keimigrasian, khususnya terkait dengan tinggal di Indonesia melebihi batas yang telah ditentukan.
"Selama tahun 2023 ini, diambil tindakan administratif keimigrasian (TAK) sebanyak 139 kali untuk menegakkan ketertiban dan aturan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama, pada Jumat (29/12/2023).
Selain pelanggaran aturan izin tinggal, sejumlah WNA juga terlibat dalam kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah tempat tinggal mereka. Beberapa di antara mereka juga tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian yang diminta.
"Pelanggaran yang paling umum dilakukan berasal dari lima negara, yakni China, Sri Lanka, Nigeria, Korea Selatan, dan Malaysia, dengan rujukan pada pasal 75 dan 78 undang-undang nomor 6 tahun 2011," ujarnya.
Rakha menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap orang asing secara serentak di wilayah Tangerang pada Kamis, 28 Desember 2023. Fokus pengawasan tersebut difokuskan pada kelengkapan dokumen keimigrasian dan kejelasan tujuan orang asing berada di wilayah Tangerang.
"Semua dokumen tercatat lengkap dan tidak ada yang bermasalah. Keberhasilan operasi ini merupakan langkah positif dalam menjaga integritas keimigrasian," tuturnya.