JAKARTA, iNews.id - Wisatawan mancanegara (wisman) yang akan melakukan bisnis dan wisata di Indonesia semakin mudah. Ya, hal tersebut seiring dengan dikeluarkannya kebijakan visa multiple entry (visa kunjungan beberapa kali perjalanan) dengan indeks D1 dan D2 oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
"Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi," kata Silmy melalui keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Silmy menyebutkan, dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
Kemudahan ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Per 8 Desember 2023 tercatat 9,8 juta orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf di tahun 2023 sebesar 8,5 juta.