Imigrasi Tangerang Razia 24 WNA dari Afrika, 12 Orang Tak Miliki Dokumen Resmi

Nandha Aprilianti
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten mengamankan 24 Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika karena berbagai dugaan pelanggaran keimigrasian. (Foto: MPI/Nandha Aprilianti)

Dia pun menjelaskan kronologi penangkapan 24 WNA asal Afrika ini. Mereka diamankan saat tengah asyik bermain media elektronik masing-masing. Para WNA asal Afrika ini juga masih diperiksa terkait kegiatan mereka di Indonesia. 

Dari hal ini, Sengky memaparkan 24 WNA ini melanggar sejumlah Pasal. Salah satunya Pasal 119 Ayat 1 UU Keimigrasian. 

"Kemudian terhadap 12 orang lainnya dugaan sementara melanggar Pasal 78 UU Keimigrasian terkait sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Berburu Hewan yang Dilindungi di Papua, Pasutri asal China Diusir dari Indonesia

3 hari lalu

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar

3 hari lalu

Ketagihan Serunya Panjat Pinang, Warga Asing Asal Jepang Nekat Ikut Agustusan di Jakarta

5 hari lalu

Kekayaan Elon Musk Lampaui PDB 5 Negara Afrika, Begini Perbandingannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal