Imigrasi Tangerang Razia 24 WNA dari Afrika, 12 Orang Tak Miliki Dokumen Resmi

Nandha Aprilianti
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten mengamankan 24 Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika karena berbagai dugaan pelanggaran keimigrasian. (Foto: MPI/Nandha Aprilianti)

Dia pun menjelaskan kronologi penangkapan 24 WNA asal Afrika ini. Mereka diamankan saat tengah asyik bermain media elektronik masing-masing. Para WNA asal Afrika ini juga masih diperiksa terkait kegiatan mereka di Indonesia. 

Dari hal ini, Sengky memaparkan 24 WNA ini melanggar sejumlah Pasal. Salah satunya Pasal 119 Ayat 1 UU Keimigrasian. 

"Kemudian terhadap 12 orang lainnya dugaan sementara melanggar Pasal 78 UU Keimigrasian terkait sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

BNN Buru 3 WNA usai Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Internasional
14 hari lalu

Israel Ingin Obrak-abrik Afrika dengan Mengakui Kemerdekaan Somaliland?

Internasional
14 hari lalu

Profil Presiden Somaliland Abdirahman yang Teken Deklarasi Negara Merdeka Bersama Netanyahu

Nasional
19 hari lalu

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Dilarang Masuk RI 10 Tahun usai Pelanggaran di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal