Imigrasi Tangerang Razia 24 WNA dari Afrika, 12 Orang Tak Miliki Dokumen Resmi

Nandha Aprilianti
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten mengamankan 24 Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika karena berbagai dugaan pelanggaran keimigrasian. (Foto: MPI/Nandha Aprilianti)

Dia pun menjelaskan kronologi penangkapan 24 WNA asal Afrika ini. Mereka diamankan saat tengah asyik bermain media elektronik masing-masing. Para WNA asal Afrika ini juga masih diperiksa terkait kegiatan mereka di Indonesia. 

Dari hal ini, Sengky memaparkan 24 WNA ini melanggar sejumlah Pasal. Salah satunya Pasal 119 Ayat 1 UU Keimigrasian. 

"Kemudian terhadap 12 orang lainnya dugaan sementara melanggar Pasal 78 UU Keimigrasian terkait sudah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Pria asal Israel yang Tinggal di Bali Dideportasi, Kelola Agen Perjalanan The Bali Dream

2 hari lalu

Imigrasi Naikkan Tarif Visa on Arrival, Online Bayar Rp750 Ribu dan di Bandara Rp1 Juta

2 hari lalu

Viral Warga Israel Disebut Bisa Masuk ke RI dan Tinggal di Bali, Ini Kata Imigrasi

2 hari lalu

Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal