Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar (Foto: istimewa)
Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Binomo merupakan kegiatan judi online yang berkedok trading. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pemain trading Binomo ini mirip dengan permainan judi online.
Putusan hakim itu tentu saja memancing emosi para korban yang tidak terima dengan pertimbangan hakim. Terlebih lagi para korban mengaku bahwa Indra Kenz mengenalkan Binomo sebagai wadah untuk berinvestasi, bukan untuk berjudi.