Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Korban Binomo Pertanyakan Keputusan Hakim

Ami Heppy S
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar (Foto: istimewa)

Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Binomo merupakan kegiatan judi online yang berkedok trading. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pemain trading Binomo ini mirip dengan permainan judi online.


Putusan hakim itu tentu saja memancing emosi para korban yang tidak terima dengan pertimbangan hakim. Terlebih lagi para korban mengaku bahwa Indra Kenz mengenalkan Binomo sebagai wadah untuk berinvestasi, bukan untuk berjudi.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

SWI Beberkan Alasan Kerugian Korban Investasi Bodong Tak Bisa Dikembalikan

Nasional
3 tahun lalu

Teriakan Histeris Para Korban Investasi Bodong Binomo usai Vonis Indra Kenz: Kami Dirampok

Nasional
3 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Dinyatakan Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

Nasional
3 tahun lalu

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Kasus Investasi Bodong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal