Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Tidak Perlu Debat Kusir
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau

Selasa, 08 September 2026 - 21:13:00 WIB
Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau
Pakar hukum pidana, Didit Wijayanto. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pidana, Didit Wijayanto menyoroti materi dakwaan terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai terdapat persoalan dalam penerapan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam surat dakwaan Roy Suryo.

Didit menilai Pasal 35 UU ITE yang digunakan dalam dakwaan tersebut bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) undang-undang yang sama. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aspek formil, tetapi telah masuk pada materi dakwaan.

"Ini Pasal 35 (UU ITE) saya bilang, kemudian Pasal 32 ayat (1) udah jelas itu conflicting. Dan lebih aneh lagi, di Pasal 35 dakwaan itu, narasi akhir dalam posita dakwaan, adalah membuat seolah-olah menjadi palsu, bukan di autentik. Kebalik Pak," kata Didit dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Segera Disidang, Roy Siap?' yang tayang di iNews, Selasa (8/9/2026).

Dia menilai kekeliruan tersebut membuat materi dakwaan menjadi bermasalah. Didit bahkan menyebut persoalan itu sebagai cacat materiel.

"Jadi itulah cacatnya bukan formil, tapi materi. Jadi ini sudah kacau balau," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut