JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan khusus kepada seluruh jajarannya untuk menertibkan pengendara yang memakai lampu rotator dan pelat kendaraan khusus selama gelaran Operasi Patuh Jaya 2022. Dia mengatakan tidak ada yang diistimewakan dalam operasi ini.
"Ya penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Ya tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Menurutnya semua pengendara harus wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk penggunaan lampu rotator yang hanya diperuntukkan bagi petugas. Lalu pemakaian pelat nomor kendaraan khusus seperti berkode RFH yang memiliki ketentuan khusus.
"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," ucapnya.