JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 299 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H.
Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan Kepgub tersebut memangkas jam kerja ASN saat di bulan suci Ramadan. Yakni, Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
"Untuk hari Jumat pukul 07.00 hingga 14.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30," ujar Maria, Selasa (21/3/2023).