JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai tanggal 27-29 Januari 2025. Aturan berlaku karena bertepatan dengan adanya peringatan Isra Mir’aj dan perayaan Imlek.
Hal itu disampaikan oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya yang dilihat pada Senin (27/1/2025).
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan tahun baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya.