Ingat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini sampai Rabu

Riyan Rizki Roshali
ilustrasi ganjil genap ditiadakan dari Senin (27/1) sampai Rabu (29/1) (foto: ist)

TMC Polda Metro menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," ucap.

TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
28 hari lalu

Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran hingga 24 Maret

Nasional
1 bulan lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Nasional
1 bulan lalu

Perayaan Imlek dan Ramadan Berdampingan, Prabowo: Inilah Wajah Asli Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

Momen Wapres Gibran hingga AHY Berikan Angpau ke Barongsai di Imlek Festival 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal