Ingat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini sampai Rabu

Riyan Rizki Roshali
ilustrasi ganjil genap ditiadakan dari Senin (27/1) sampai Rabu (29/1) (foto: ist)

TMC Polda Metro menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," ucap.

TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Megapolitan
3 bulan lalu

Dishub DKI Kaji Usulan Ganjil Genap di TB Simatupang untuk Atasi Macet Horor 

Megapolitan
3 bulan lalu

Ada Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

Megapolitan
3 bulan lalu

Ingat! Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Cuti Bersama 18 Agustus

Megapolitan
5 bulan lalu

Macet Panjang di Simpang Gadog Pagi Ini, Antrean hingga 3 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal