Ingat, Motor dan Mobil Tak Lulus Uji Emisi Ditilang Mulai 13 November

Komaruddin Bagja
motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi di kawasan DKI Jakarta. (Foto MNC Portal).

Menurut Asep, hal itu sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi. 

Asep Kuswanto mengakui, penegakan hukum seharusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. 

”Namun, karena pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Nestapa Pak Tarno, Uang Rp100 Juta Hilang hingga Mobil Dibawa Kabur!

Megapolitan
6 hari lalu

Viral 2 Pemobil Cekcok di Tol Pelabuhan Arah Priok hingga Senggolan dan Tutup Jalan

Megapolitan
11 hari lalu

DKI Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan, Kapan?

Nasional
15 hari lalu

Avanza Nyangkut usai Tabrak Median Jalan, Lalin Tol Japek Macet hingga 2 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal