JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) mulai Minggu (16/8/2020). Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ada 32 kawasan khusus pesepeda di lima wilayah Jakarta yang ditiadakan, yakni Jakarta Pusat delapan kawasan, Jakarta Timur lima, Jakarta Barat delapan, Jakarta Utara enam, dan Jakarta Selatan lima.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan untuk melindungi masyarakat Jakarta dari penyebaran Covid-19, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah kota mulai Minggu (16/8)," demikian keterangan Pemprov.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 jumlah kasus virus corona di DKI Jakarta mencapai 28.882 orang hingga Sabtu (15/8/2020) pukul 12.00 WIB. Artinya ada penambahan harian kasus Covid-19 sebanyak 583 orang.
Sementara jumlah pasien yang sembuh mencapai 19.054 orang atau bertambah 526 orang dalam sehari.
Jumlah korban meninggal juga bertambah enam sehingga menjadi 980 orang.
Terkait tren kasus Covid-19 yang masih tinggi, pada 13 Agustus lalu Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I sampai 14 hari, berlaku mulai 14-27 Agustus 2020. Bukan hanya itu pemprov juga memperketat penerapan protokol kesehatan, di antaranya menerapkan denda bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum.