BOGOR, iNews.id - Polsek Cibinong menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku sempat berbohong ke polisi agar bisa lolos dari jerat hukum.
Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP I Kadek Vemil mengatakan mulanya kedua pelaku yakni W (23) dan MH (33) diamankan warga dan anggota saat beraksi di Perumahan Puri Nirwana I beberapa waktu lalu.
"Ketika kejadian pelaku tertangkap tangan oleh petugas piket Reskrim dan warga. Saat kami melakukan proses penyelidikan, pelaku mengaku anak di bawah umur," kata Kadek, Rabu (28/10/2020).
Dengan bermodalkan tubuh kecil dan tidak ada bukti identitas, para pelaku berharap polisi mudah percaya keterangan mereka. Karena merasa kedua pelaku berbohong, polisi terus mencari tahu usia mereka.
"Kami tidak percaya begitu saja. Setelah kami kembangkan ternyata diketahui kedua pelaku ini berusia sudah di atas 20 tahun dari hasil pemeriksaan ortodhontic Dokter Spesialis Gigi," katanya.