Ini Alasan Jaksa Tuntut Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok 3 Tahun Penjara

Rio Erfandi
Adam Ibrahim dalang yang mengarang cerita babi ngepet di Depok. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews.id - Terdakwa kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, Adam Ibrahim dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU). Adam diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung pada Selasa (9/11/2021). Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti melakukan penyebaran informasi palsu dari bukti-bukti jejak digital pada persidangan sebelumnya. 

"Yang dimana ada jejak digital di barang bukti handphone Adam Ibrahim, kami melihat statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam," ujar Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021). 

"Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak digital milik Adam Ibrahim merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet sejak Tanggal 1 April 2021 yang terinspirasi dari kisah - kisah viral,” sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera membacakan surat tuntutan dan menguraikan bahwa Adam Ibrahim telah melakukan rangakaian perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada bulan April 2021. Pertama, mengenai sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah adalah ulah dari babi ngepet atau babi pesugihan, yang mana faktanya perbuatan tersebut bukan disebabkan oleh adanya babi jadi jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Megapolitan
8 hari lalu

Polda Metro Grebek Pengedar Ganja di Depok, 476 Gram Siap Edar Bikin Geger!

Kuliner
11 hari lalu

3 Tempat Ngopi di Sawangan Favorit Anak Muda, Menu Kopinya Unik!

Megapolitan
11 hari lalu

Pria Aniaya Pacar di Depok Ditangkap, Kesal Ajakan Berbuat Kriminal Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal