DEPOK, iNews.id - Terdakwa kasus penyebaran hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, Adam Ibrahim dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU). Adam diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946.
Sidang tuntutan tersebut berlangsung pada Selasa (9/11/2021). Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti melakukan penyebaran informasi palsu dari bukti-bukti jejak digital pada persidangan sebelumnya.
"Yang dimana ada jejak digital di barang bukti handphone Adam Ibrahim, kami melihat statistik media daring atau google analytics terkait isu babi ngepet dan hal tersebut dibenarkan Adam," ujar Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu dalam keterangan pers, Rabu (10/11/2021).
"Belum lagi didapatkan fakta hukum adanya jejak digital milik Adam Ibrahim merencanakan berita bohong mengenai babi ngepet sejak Tanggal 1 April 2021 yang terinspirasi dari kisah - kisah viral,” sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera membacakan surat tuntutan dan menguraikan bahwa Adam Ibrahim telah melakukan rangakaian perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada bulan April 2021. Pertama, mengenai sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah adalah ulah dari babi ngepet atau babi pesugihan, yang mana faktanya perbuatan tersebut bukan disebabkan oleh adanya babi jadi jadian atau babi ngepet atau babi pesugihan.