Ini Denda Pelanggar Protokol Kesehatan selama PSBB Total di Jakarta

Felldy Aslya Utama
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Berikut pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Ditemukan kasus positif, penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.

2. Melanggar protokol kesehatan 1x, penutupan paling lama 3x24 jam.

3. Melanggar protokol kesehatan 2x, denda administratif Rp50.000.000.

4. Melanggar protokol kesehatan 3x, denda administratif Rp100.000.000.

5. Melanggar protokol kesehatan 4x, denda administratif Rp150.000.000.

6. Terlambat membayar denda >7 hari, pencabutan izin usaha.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono hingga Anies Hadiri Cap Go Meh di Glodok, Diarak Barongsai dan Ondel-Ondel

Aksesoris
6 bulan lalu

Kunjungi SPBU Shell, Anies Baswedan Dicurhati Karyawan Dampak BBM Kosong

Megapolitan
10 bulan lalu

Pramono Ungkap Kesamaan dengan Anies: Saya Bukan Orang yang Mau Menggusur

Nasional
11 bulan lalu

Momen Ahok hingga Anies Melayat ke Rumah Duka Najwa Shihab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal