Ini Denda Pelanggar Protokol Kesehatan selama PSBB Total di Jakarta

Felldy Aslya Utama
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020) besok. Aturan tersebut tetuang dalam peraturan gubernur nomor 79 tahun 2020.

"Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait," kata Gubernur DKI Anies Baswedan saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Berikut pelanggar individu terhadap pemakaian masker:

1. Tidak memakai masker 1x, kerja sosial 1 jam, atau denda Rp250.000.

2. Tidak memakai masker 2x, kerja sosial 2 jam, atau denda Rp500.000.

3. Tidak memakai masker 3x, kerja sosial 3 jam, atau denda Rp750.000.

4. Tidak memakai masker 4x, kerja sosial 4 jam, atau denda Rp1.000.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Aksesoris
3 bulan lalu

Kunjungi SPBU Shell, Anies Baswedan Dicurhati Karyawan Dampak BBM Kosong

Megapolitan
6 bulan lalu

Pramono Ungkap Kesamaan dengan Anies: Saya Bukan Orang yang Mau Menggusur

Nasional
7 bulan lalu

Momen Ahok hingga Anies Melayat ke Rumah Duka Najwa Shihab

Nasional
1 tahun lalu

Suasana Kantor DPD PDIP Jabar jelang Pendaftaran ke KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal