Ini Perincian Pembatasan Jam Operasional Sektor Pariwisata Jakarta dalam PPKM Mikro

Dominique Hilvy Febriani
Tempat wisata di Jakarta dibatasi jam operasionalnya selama PPKM mikro. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro masih berlaku di DKI Jakarta pada 1-14 Juni 2021. Salah satu yang diatur dalam PPKM mikro tersebut yakni sektor pariwisata di Ibu Kota.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No 381 Tahun 2021 menjelaskan secara detail pembatasan jam operasional setiap unsur.

Seluruh tempat usaha pariwisata harus mengikuti ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yakni maksimal kapasitas dan jam operasional. Disparekraf mengimbau para pelaku usaha dapat kooperatif dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis akun Instagram @disparekrafdki dikutip Selasa (8/6/2021).

Berikut detail pembatasan jam operasional sektor pariwisata:

1. Rumah makan, restoran, cafe, bar jam 06.00-21.00 WIB.

2. Salon, barbershop pukul 09.00-21.00 WIB.

3. Golf, driving range 06.00-21.00 WIB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Sebut Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi Nasional: Investasi Naik Jadi Rp204,13 Triliun

Megapolitan
5 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Kota yang Wajib Dicoba Saat Macet Total, Nomor 2 Jarang Diketahui!

Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Targetkan Cakupan Air Bersih Jakarta Tembus 90 Persen di 2027

Megapolitan
7 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Selatan untuk Motor dan Mobil, Cocok Saat Tol JORR Tidak Bergerak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal