Ini Perincian Pembatasan Jam Operasional Sektor Pariwisata Jakarta dalam PPKM Mikro

Dominique Hilvy Febriani
Tempat wisata di Jakarta dibatasi jam operasionalnya selama PPKM mikro. (Foto: Okezone)

4. Meeting room, seminar, workshop 08.00-21.00 WIB.

5. Taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) 05.00-21.00 WIB (akses hotel 24 jam).

6. Museum, galeri 08.00-16.00 WIB.

7. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air) 06.00-17.00 WIB.

8. Pusat kesegaran jasmani 06.00-21.00 WIB.

9. Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan 06.00-17.00 WIB.

10. Bioskop, bowling, billiard 11.00-21.00 WIB.

11. Waterpark, gelanggang renang 06.00-18.00 WIB.

12. Area permainan anak 10.00-21.00 WIB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang 

Nasional
4 hari lalu

Jakarta-Semarang Terancam Tenggelam, Pemerintah Prioritaskan Bangun Giant Sea Wall 575 Km

Nasional
4 hari lalu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Jakarta Ditargetkan Rampung Juni 2026, Ada Asrama Murid dan Guru

Megapolitan
5 hari lalu

BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Wilayah Jabodetabek hingga 7 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal