Ini Perincian Pembatasan Jam Operasional Sektor Pariwisata Jakarta dalam PPKM Mikro

Dominique Hilvy Febriani
Tempat wisata di Jakarta dibatasi jam operasionalnya selama PPKM mikro. (Foto: Okezone)

4. Meeting room, seminar, workshop 08.00-21.00 WIB.

5. Taman rekreasi (Ancol, TMII, dll) 05.00-21.00 WIB (akses hotel 24 jam).

6. Museum, galeri 08.00-16.00 WIB.

7. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air) 06.00-17.00 WIB.

8. Pusat kesegaran jasmani 06.00-21.00 WIB.

9. Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan 06.00-17.00 WIB.

10. Bioskop, bowling, billiard 11.00-21.00 WIB.

11. Waterpark, gelanggang renang 06.00-18.00 WIB.

12. Area permainan anak 10.00-21.00 WIB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

10 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Sempat Terendam Banjir, Kini Sudah Surut 

Megapolitan
7 hari lalu

Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta

Megapolitan
9 hari lalu

Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 

Nasional
10 hari lalu

Stok Beras di Jakarta 290.000 Ton, Dirut Bulog: Nggak Usah Takut Kalau Berasnya Habis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal