Ini Tampang Empat Tersangka Komplotan Pembegal Casis Bintara Polri

Erfan Ma'ruf
Empat begal yang membuat jari Casis Bintara Polri ditangkap (Foto: Erfan Ma'ruf)

Akibat serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek jari kelingking kanan, dan luka pada paha kiri.

"Selanjutnya ketika korban setelah mendapatkan luka tersebut korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya sepeda motor langsung dibawa lari pelaku termasuk HP dari korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp25 juta," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Tenda-Makanan Diterbangkan dari Pondok Cabe

3 hari lalu

Polri Kirim 137 Personel ke NTT Bantu Penanganan Korban Gempa: Tim SAR hingga Medis

3 hari lalu

Polri Bergerak Cepat, Evakuasi Korban Gempa M7,7 hingga Dirikan Posko Pengungsi di NTT

5 hari lalu

Prabowo Bangga TNI-Polri Bangun 3.395 Jembatan hingga 3.000 Sumber Air Bersih: Memberi untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal