Ini Tampang Empat Tersangka Komplotan Pembegal Casis Bintara Polri

Erfan Ma'ruf
Empat begal yang membuat jari Casis Bintara Polri ditangkap (Foto: Erfan Ma'ruf)

Akibat serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek jari kelingking kanan, dan luka pada paha kiri.

"Selanjutnya ketika korban setelah mendapatkan luka tersebut korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya sepeda motor langsung dibawa lari pelaku termasuk HP dari korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp25 juta," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba, Kapolri: Tindak Tegas Bandar, Mereka Penghancur Generasi

57 tahun lalu

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Kata Polri

57 tahun lalu

Eksklusif! Kapolri Pastikan Tindak Oknum Polisi Nakal, Tekankan Komitmen Perbaikan

57 tahun lalu

Kapolri Beberkan Prestasi di 2026: Bongkar 24.837 Kasus Narkoba, 32.792 Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal