Ini Tampang Empat Tersangka Komplotan Pembegal Casis Bintara Polri

Erfan Ma'ruf
Empat begal yang membuat jari Casis Bintara Polri ditangkap (Foto: Erfan Ma'ruf)

Akibat serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek jari kelingking kanan, dan luka pada paha kiri.

"Selanjutnya ketika korban setelah mendapatkan luka tersebut korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya sepeda motor langsung dibawa lari pelaku termasuk HP dari korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp25 juta," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Nasional
8 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Menurun, Kapolri: Terima Kasih Masyarakat dan Anggota Polri

Nasional
8 hari lalu

Kapolri Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman Sampai Tujuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal