JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria inisial YA terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante (6) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). YA diketahui merupakan kekasih dari Tamara.
Pantauan di Polda Metro Jaya, tersangka turun dari mobil dikawal petugas. Tangan kekasih Tamara Tyasmara tersebut diborgol.
Selama berjalan menuju ruang pemeriksaan, tersangka yang mengenakan kaos biru tua hanya menunduk.
"Tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atas kasus tersebut. Dia terancam dihukum mati atau seumur hidup.
Dia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa oleh tim penyidik, diketahui tersangka berada di lokasi kejadian. Dia menemani korban Dante saat latihan renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.