Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Dihukum Mati

Riyan Rizki Roshali
Kekasih Tamara Tyasmara inisial YA dijerat pasal pembunuhan berencana. (Foto IG Jacklyn).

JAKARTA, iNews.id - Kekasih Tamara Tyasmara inisial YA dijerat pasal pembunuhan berencana atas kasus kematian Dante (6). Dia terancam dihukum mati atau seumur hidup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pria tersebut sudah ditetapkan tersangka.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2/2024).

Tersangka YA ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). YA juga dijerat dengan pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Nasional
28 hari lalu

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Nasional
29 hari lalu

3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Nasional
30 hari lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Nasional
1 bulan lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal