Insiden Beton MRT Ambruk Masuk Ranah Hukum

Den Helmi Sajangbati
Polres Metro Jakarta Selatan dalami insiden ambruknya pembatas beton atau parapet mass rapid transit (MRT) di Jalan Wijaya II pada Jumat, 3 November.

JAKARTA,iNews.id – Insiden ambruknya pembatas beton atau parapet mass rapid transit (MRT) di Jalan Wijaya II pada Jumat, 3 November masuk ranah hukum. Polres Metro Jakarta Selatan mendalami apakah kecelakaan tersebut ada unsur kelalaian atau tidak.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengungkapkan, sudah ada tiga saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini. Mereka adalah polisi yang bertugas di sekitar lokasi, petugas pengamanan, dan mandor proyek.

“Selanjutnya kami akan memanggil operator crane,” terang Bismo, Senin (6/11/2017).

Selain memanggil beberapa sanksi untuk menggali informasi, polisi juga menerima hasil visum korban bernama Samsudin dari rumah sakit.

“Jika dalam pemeriksaan ada unsur kelalaian, bisa dikenakan pasal 360 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara,” terangnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 jam lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

18 jam lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

19 jam lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

19 jam lalu

Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Ada Penyempitan Pembuluh Arteri Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal