Lebih lanjut, Yogen mangatakan ada beberapa orang lagi yang akan dipanggil termasuk pemilik proyek. Atas insiden tersebut operator crane dikenakan pasal kelalaian menyebabkan luka-luka.
"Nanti semua (termasuk pemilik proyek) kita panggil PDAM akan kita panggil. Jadi ini ada unsur kelalaian Pasal 360 tentang kelalaian menyebabkan luka-luka," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang warga menjadi korban insiden robohnya crane di kawasan proyek PDAM di Jalan Mawar, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (15/10/2021) pagi. Salah satu korban merupakan pelajar berusia 14 tahun yang tertimpa beton rumah.